Lompat ke isi utama

Berita

Afrizal : PPID Bawaslu Jambi Cegah Hoax

Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik

Keterbukaan terhadap layanan informasi merupakan sarana mengoptimalkan pengawasan masyarakat terhadap layanan Negara dan badan/lembaga publik. Setiap orang berhak memperoleh informasi publik dengan cara melihat dan mengetahui serta mendapatkan salinannya karena kita berada dalam era digital berbasis teknologi informasi.

“Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi kepada publik sebagai hak memperoleh informasi merupakan hak setiap warga Negara. Karenanya saya menegaskan pentingnya mengoptimalkan layanan informasi yang dapat diakses setiap saat”, tegas Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Afrizal, S.Pd.I MH saat melakukan supervisi dan monitoring pengelolaan PPID ke Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Bawaslu kabupaten Tanjung Jabunng Timur beberapa hari lalu.

Disisi lain maraknya informasi yang tidak benar atau hoaks, PPID (Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi)  juga punya peran penting untuk dapat memberikan klarifikasi terhadap berita yang benar dan yang tidak benar, membantu masyarakat untuk melakukan pengecekan atas setiap informasi yang beredar, ini yang menjadi keharusan bagi PPID agar melakukan berbagai cara dalam menjalankan fungsinya untuk pemenuhan hak masyarakat dalam mendapatkan informasi.

Sumber : Humas Bawaslu Provinsi Jambi

Tag
Berita