Lompat ke isi utama

Berita

APEL PAGI BAWASLU: KOORSEK INGATKAN PAHAMI REGULASI PEMILU

Kuala Tungkal- Apel Pagi Bawaslu Senin (12/9/2022) dilaksanakan di Halaman kantor Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Bertindak sebagai Pembina Apel adalah Amad Sabawai, koorsek Bawaslu Kabupaten Tanjab Barat dan diikuti oleh segenap staf Bawaslu Tanjab Barat.

Dalam amanatnya Sabawai menyampaikan ucapan syukur atas nikmat sehat dan selamat yang terlimpah. Disampaikan juga perihal tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan saat ini agar menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI yakni terkait Perekrutan Panwascam.

“dalam tugas kita sebagai pengawas, kita perlu mengantisipasi segala kemungkinan dan celah-celah yang terjadi dalam regulasi, sehingga kita perlu untuk memahami betul regulasi untuk kelancaran tugas agar tidak terjadi kesalahan. Saat ini RI sudah mengeluarkan SK nomor 314/HK.01.00.K1/09/2022 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panwascam untuk itu kita harus siap menjalankan sesuai aturan" ucapnya ditengah amanat.

Sabawai juga menghimbau kepada seluruh peserta apel untuk fokus memahami dan mempelajari aturan-aturan sesuai tahapan.

Kegiatan Apel Pagi Bawaslu ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Apel Pagi di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Dengan tujuan untuk memelihara dan dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air, pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia, serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Penulis : Humas Bawaslu TJB

Tag
Berita