Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KAB.TANJAB BARAT AWASI KPU KLARIFIKASI DATA GANDA ANTAR PARPOL YANG BERPOTENSI TMS

Anggota Bawaslu Kab. Tanjab Barat, Mohd. Yasin saat mengawasi KPU Tanjab Barat dalam mengklarifikasi anggota partai politik, pada Senin (5/9).

Kuala Tungkal- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Barat awasi KPU Kabupaten Tanjab Barat mengklarifikasi anggota partai politik yang belum dapat dipastikan keanggotaannya, karena Nomor Induk Kependudukannya (NIK) terdaftar dilebih dari satu partai politik.

Pengawasan ini dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tanjab Barat, agar KPU Kabupaten Tanjab Barat menjalankan tupoksinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Hari ini, kami melakukan pengawasan terhadap KPU Kabupaten Tanjab Barat atas tindak lanjut surat pernyataan kegandaan anggota Partai politik ,“jelas anggota Bawaslu Kabupaten Tanjab Barat, Mohd. Yasin saat awasi klarifikasi di Kantor KPU Kabupaten Tanjab Barat pada Senin (5/9).

Berdasarkan hasil pengawasan, lanjut Mohd Yasin, KPU Kabupaten Tanjab Barat mengklarifikasi melalui video call lima belas orang anggota partai politik.

Berdasarkan data dari KPU Kabupaten Tanjab Barat ada tiga belas partai politik yang diberikan surat pemberitahuan klarifikasi keanggotaan partai politik, meliputi; Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Indonesia (Perindo),Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Ummat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Prima, Partai PSI, Partai Golongan Karya (Golkar), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).Dari Tiga belas partai tersebut terdiri dari lima belas nama anggota parpol yang lebih dari satu parpol.

Mohd. Yasin menegaskan, sebelum dilakukan klarifikasi, KPU Kabupaten Tanjab Barat berkewajiban menyampaikan pemberitahuan terhadap partai politik untuk menghadirkan anggotanya ke KPU Kabupaten Tanjab Barat, selain itu juga memastikan persiapan dukungan administrasi berupa daftar hadir dan Berita Acara Klarifikasi.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam pasal 39 ayat (1) PKPU Nomor 4 tahun 2022, bahwa dalam hal keanggotaan partai politik belum dapat dipastikan keanggotaannya maka KPU Kabupaten/Kota meminta petugas penghubung tingkat Kabupaten/Kota untuk menghadirkan langsung anggota partai politik dimaksud ke kantor KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan klarifikasi secara langsung.

Penulis : Humas Bawaslu Tanjab Barat

Tag
Berita