Bawaslu Tanjab Barat Awasi Pendistribusian, Pelipatan Dan Pensortiran SUSU
|
Kuala Tungkal- Kordiv Pengawasan Dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kabupaten Tanjab Barat Mon Rezi melakukan pengawasan jalannya pembongkaran surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, tahap kedua yang datang di Gudang Logistik KPU. Kamis siang (19/11/2020)
Ada beberapa Dasar Hukum terkait Pengelolaan Logistik, mulai dari pemeliharaan dan inventarisasi dalam rangka penerimaan dan pemyimpanan logistik pemilihan tahun 2020.
Yaitu PERPU nomor 2 tahun 2020 perubahan ketiga atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undan-undang.
PKPU 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/ atau walikota dan wakil walikota.
Dan KEPUTUSAN 421/HK. 03-Kpt/07/KPU/IX/2020 temntang pedoman teknis tata kelola pemeliharaan dan inventarisasi logistik pemilihan umum dan pemilhan gubernur, bupati dan walikota.
Pengawasan melekat akan terus dilakukan Bawaslu dan jajaran sesuai tahapan Pemilihan. Dia juga mengatakan akan melakukan kegiatan pengawasan untuk memastikan kondisi surat suara dalam keadaan aman dan segala pengelolaan logistik sesuai dengan aturan yang berlaku.''Surat suara, sudah datang semua dan memastikan surat suara di Kabupaten Tanjab Barat sudah terpenuhi, nanti kita akan berkoordinasi dengan KPU setelah ditetapkan proses penyortiran surat suara dan dimungkinkan ada beberapa sebab dalam percetakan dan pendistribusian itu ada yang mengalami kerusakan," ucapnya.
(Humas Bawaslu TJB)