BAWASLU TANJAB BARAT TERIMA ADUAN MASYARAKAT TERKAIT NAMA DAN IDENTITASNYA ADA DALAM SIPOL
|
Kuala Tungkal- Badan Pengawas Pemilhan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Sejak dibukanya Posko Pengaduan dan keberatan oleh masyarakat terahadap keanggotaan partai politik calon Peserta pemilu 2024 dalam sistem informasi pemilu (Sipol) hingga pada Kamis 8 september 2022, Bawaslu Kab. Tanjab Barat telah menerima dua warga masyarakat yang datang ke kantor Bawaslu Kab. Tanjab Barat yang mengadukan perihal namanya terdapat dalam Sipol.
Petugas posko pengaduan Bawaslu Tanjab Barat mencatat dan melakukan pemeriksaan atas nama atau NIK yang bersangkutan di website infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik , menemukan bahwa nomor induk kependudukannya terdaftar sebagai anggota politik tertentu.
Bawaslu Tanjab Barat menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut dengan meminta mereka agar mengisi surat pernyataan dan link aduan bukan sebagai anggota partai politik.
Bagi masyarakat yang bukan anggota partai politik dan namanya terdaftar dalam Sipol, silahkan mendatangi Posko Pengaduan di Kantor Bawaslu Tanjab Barat.
Penulis :Humas Bawaslu TJB