KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tetapkan DPT Pilkada serentak tahun 2024
|
Bawaslu Tanjab Barat- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi menetapkan Daftar Pemilih tetap pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Pemilihan Serentak tahun 2024 yang berlangsung di hotel Rivoli 19 September 2024.
Penetapan Daftar Pemilih tetap dituangkan dalam Surat Keputusan no 198/PL.01.2/1506/2024 dengan rincian jumlah TPS 592 Laki-laki 121.850 Perempuan 115.147 Jumlah Pemilih 236.997. Rapat Pleno yang berlangsung dihotel Rivoli dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Perwakilan Lapas Kuala Tungkal, Perwakilan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi, Perwakilan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat.
Anggota Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nurhadi Prabowo mengawasi secara langsung proses rekapitulasi pleno terbuka penetapan DPT tingkat Kabupaten Tanjung Jabung Barat tersebut. Menurut Bowok kita memastikan DPT tersebut Komprehensif dan Mutakhhir hak pilih warga telah diatur oleh Konsitusional dan masyarakat dapat memilih sesuai dengan pilihan masing-masing. Seluruh rangkaian pleno selesai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyerahkan Salinan DPT kepada masing-masing terundang.