KPU TETAPKAN SYARAT JUMLAH DAN PERSEBARAN DUKUNGAN SYARAT CALON INDEPENDEN
|
Kuala Tungkal– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kab. Tanjung Jabung Barat Menghadiri rapat koordinasi tahapan pencalonan perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Jum'at 25/10/2019 sehari sebelum Rapat pleno tertutup terkait Penetapan Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kab. Tanjung Jabung Barat Tahun 2020 yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung Barat bertempat di Aula Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Tanjabbarat.
Rapat Koordinasi tersebut, selain dihadiri oleh staf Pengawasan Dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Barat, juga dihadiri oleh , pasi intel kodim 0419/Tanjab, pasi kanit politik polres Tanjabbarat, Kepala bidang politik kesbangpol, staf dinas Kependudukan dan catatan sipil, perwakilan bakal calon perseorangan.
Sehari setelah rapat koordinasi tersebut Komisioner Bawaslu Kabupaten Tanjung Barat Kordiv PHL (Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga) Bapak Monrezi, S.Sos.I yang didampingi staff Divisi PHL melakukan kordinasi ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat terkait Hasil keputusan Rapat Pleno Tertutup Penetapan syarat jumlah dan persebaran dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2020. Dalam pertemuan tersebut, Ketua KPU Tanjung Jabung Barat Hairuddin memberikan beberapa informasi, diantaranya:
- Jumlah dukungan paling sedikit sebesar 10 %(sepuluh persen) dari jumlah Daftar Pemilih Tetap pemilihan umum tahun 2019 sebanyak 214.273 (Dua ratus empat belas ribu dua ratus tujuh puluh tiga), yaitu sebesar 2428 ( Dua puluh satu ribu empat ratus dua puluh delapan); dan
- Jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah Kecamatan dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Dukungan sebagaimana dimaksud, dibuat dalam bentuk surat dukungan (formulir) yang disertai fotocopy KTP elektronik atau surat keterangan dari Dukcapil.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU Tanjabbarat Nomor: 386/PL.02.2-Kpt/1506/KPU-Kab/X/2019 tentang Persyaratan Jumlah Dukungan Dan Persebaran Bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2020 yang ditetapkan pada tanggal 26 Oktober 2019.