Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Vermin Dukungan DPD Berjalan Sesuai Regulasi, Bawaslu Tanjab Barat Lakukan Pengawasan Melekat

Kuala Tungkal-Dalam rangka memastikan proses verifikasi administrasi (vermin) dukungan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berjalan sesuai dengan regulasinya, jajaran Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Barat melakukan pengawasan melekat pada 3 hingga 12 Januari 2023.


Ditemui saat melakukan pengawasan di KPU Kabupaten Tanjab Barat (09/01/2023), Anggota Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Barat koordinator divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HPPH), Mon Rezi menyampaikan jika pengawasan melekat ini merupakan instruksi dari Bawaslu RI.


“Sesuai dengan arahan dari Bawaslu RI yang tertuang dalam SE Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, kami melakukan pengawasan melekat dalam sub tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPD yang saat ini telah berjalan,” tuturnya.


“Pengawasan melekat ini dalam rangka memastikan dan mencermati kecocokan atau kesesuaian data dukungan antara yang disetorkan kepada KPU dengan data dukungan yang diunggah ke system informasi pencalonan (SILON),” sambung Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat ini.


“Komponen data dukungan bakal calon yang dicermati kesesuaiannya antara lain adalah nama, NIK, alamat, jenis kelamin, pekerjaan, dan surat pernyataan dukungan,” pungkasnya.


Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Muhammad Hapis , Kordiv Hukum dan Penyelesaian sengketa dalam kunjungan kerjanya, mengingatkan tentang adanya potensi pelanggaran pidana dalam pemberian dukungan bakal calon anggota DPD sehingga dalam pengawasan ini kesesuaian data benar-benar harus dipastikan kebenarannya," jelasnya.

Tag
Berita