Lompat ke isi utama

Berita

RAPAT PEMBINAAN SDM PENGAWASAN

#SahabatBawaslu # Bawaslu Kab.Tanjab Barat gelar kegiatan Rapat Pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) Pengawasan tahun 2020.
Bertempat di Aula Hotel  Masa Kini Kuala Tungkal, Kamis (13/02/2020).

Rapat kali ini lebih menitikberatkan Program kerja dan persiapan- persiapan dalam menghadapi Pilkada serentak tahun 2020.

Rapat dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kab Tanjab Barat Hadi Siswa, S.pd.I, tepat pukul 09.30 Wib dan didampingi oleh Anggota Bawaslu Kab.Tanjab Barat Koordinator Divisi (kordiv) Hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP) Dr. Mohd.Yasin, S.HI., MH serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Tanjab Barat.

Ditengah peserta yang hadir, Koordinator Sekretariat Kab. Tanjab Barat, Zakaria, S.AP menyampaikan besaran Pagu Anggaran Tahun 2020 dan ketersediaan keuangan Bawaslu Kab. Tanjab Barat yang dikelola Oleh Bawaslu Kab. Tanjab Barat.

Selanjutnya arahan dari Ketua Bawaslu Kab. Tanjab Barat selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia (SDM) Hadi Siswa, S.pd.I tentang Juknis Pembentukan Panwaslu Kelurahan / Desa (PKD)Dalam Pilkada serentakTahun 2020. Materi yang beliau sampaikan tersebut pernah disampaikan dalam Rakor SDM & Organisasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota, 8 s.d 9 Februari di Balikpapan, beberapa hari yang lalu.

Pada arahan tersebut beliau menjelaskan mengenai aturan-aturan dalam pembentukan panitia pengawas kelurahan/desa baik dari segi kriteria maupun aturan lain terkait juknis pembentukan tersebut. Untuk diketahui, pendaftaran dan penerimaan berkas akan dimulai pada tanggal 16-22 Februari 2020.

Sementara Mon Rezi, S.Sos.I selaku Koordinator divisi (kordiv) Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kab Tanjab Barat, dalam rakor ini memberikan materi terkait penggunaan alat kerja Pengawasan dan simulasi pengisian Form Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan.
Agar memahami dasar yang telah disampaikan pada surat edaran Bawaslu RI Nomor. SS-0031/K.BAWASLU/PM.00.00/1/2020 tentang Panduan Pengisian Formulir Model A dan Pengawasan Pembentukan PPk, PPS, dan KPPS dalam Pilkada 2020 Serta edaran Nomor: SS-0103/K.BAWASLU/PM.00.00/1/2020 perihal Panduan Pengisian Formulir A secara Daring.

Rapat dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kab.Tanjab Barat, Koordinator Sekretariat, Staf PNS dan Non PNS Bawaslu Kab.Tanjab Barat dan Panitia Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Sekabupaten Tanjab Barat.

#BawasluTJB
#HumasBawasluTJB
#BawasluMengawasi
#CegahAwasiTindak

Tag
Berita