Serah Terima Buku Pengawasan Bawaslu Kab. Tanjab Barat Ke Bawaslu RI
|
TANJABBARAT, Mochammad Afifuddin Langsung terima Buku Laporan akhir Kordiv PHL Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Barat -Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Mon Rezi, S.Sos.I menyampaikan laporan akhir hasil pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 ke Bawaslu RI, yang didampingi kordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) provinsi Jambi beserta 11 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Jambi. Rabu (18/9/2019). Penyerahan Laporan tersebut langsung diterima Kordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin, S. Th.I M. Si.
Reymon, Sapaan akrab anggota Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Barat ini, menjelaskan, sesuai dengan amanat Undang-undang No. 7 tahun 2017, bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menyusun laporan akhir hasil pengawasan untuk disampaikan secara periodik kepada Bawaslu Provinsi dan RI.
“Hal itu diatur dalam pasal 144 UU No. 7 Tahun 2017; ayat 1 menyebutkan; dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi; dan ayat 2 berbunyi; Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kinerja dan pengawasan Penyelenggaraan pemilu secara periodik kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi,” ujarnya, mengutip pasal yang terdapat dalam UU No 7 Tahun 2017
Karena itu, mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Provinsi Jambi ini, mengaku, sebelum dirinya menyerahkan laporan ke Bawaslu RI, pihaknya sudah terlebih dahulu menyerahkan laporan yang sama kepada Bawaslu Provinsi Jambi. “Laporan tersebut dicetak dalam bentuk buku,” jelasnya.Mon Rezi menambahkan "dan harapannya buku ini bisa dibaca oleh masyarakat kabupaten Tanjabbarat dan dapat dijadikan referensi dalam belajar untuk mengetahui tentang kepemiluan sehingga dapat meningkatkan pengawasan partisifatif masyarakat dalam pemilihan umum".
(Humas Bawaslu Kab.Tanjabbarat)