Lompat ke isi utama

Berita

TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN BAWASLU KABUPATEN/ KOTA

TUGAS

Dalam hal Tugas dan Wewenang Bawaslu Kab. Tanjung Jabung Barat  mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017, tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

  1. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap:
  1. pelanggaran Pemilu; dan
  2. sengketa proses Pemilu;
  1. Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:
    1. Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
    2. Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota;
    3. Penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota;
    4. Pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
    5. Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
    6. Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
    7. Pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya;
    8. Pergerakan surat suara, berita acara  penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
    9. Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan;
    10. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
    11. Proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota;
  2. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota;
  3. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
  4. Mengawasi pelaksanaan putusanjkeputusan di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:
    1. Putusan DKPP;
    2. Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
    3. Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
    4. Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
    5. Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang ini;
  5. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  7. Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan
  8. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

WEWENANG

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 103, Wewenang Bawaslu Kab/kota adalah sebagai berikut :

  1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu; 
  2. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupatenjkota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
  3. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  4. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini;
  5. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  7. Membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan
  8. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEWAJIBAN

Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban:

  1. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
  2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
  3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
  4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan pemilu di tingkat kabupaten kota;
  5. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;